Modal Investasi Online : IRT di Lubuklinggau Gelapkan Dana Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang!

Tersangka berhasil diamankan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau. -Foto : Dokumen Palpos-

Tersangka yang saat itu selaku karyawan dipercaya menangani transaksi pembelian pakan ikan oleh beberapa pelanggan bernama Budi Santoso, Imam dan Jepri.

Dalam kesepakatan, biaya jasa angkut sepenuhnya ditanggung oleh pihak pembeli.  Namun tersangka memanfaatkan kepercayaan perusahaan dengan memberikan nomor rekening Bank BCA 0571374071 atas nama Arniyati, yang disebutnya milik pihak ekspedisi.

Padahal, rekening tersebut merupakan milik ibu kandung tersangka.

BACA JUGA:Pria di Ulak Kembahang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Imbau Warga Peduli Kondisi Mental Sekitar

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Unit Idik I Satresnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Karet

Tersangka kemudian mengarahkan bendahara perusahaan, (saksi Zaizatun) agar mentransfer dana jasa angkut tersebut ke rekening itu  dengan alasan biaya ditanggung perusahaan.

Tanpa curiga, bendahara pun melakukan setoran tunai ke rekening tersebut.

Kebohongan tersangka  baru terbongkar pada 8 Mei 2025, setelah para pembeli datang langsung ke kantor PT. Linggau Raya Baru di Kelurahan Eka Marga dan menjelaskan bahwa biaya angkut telah mereka bayarkan langsung kepada sopir.

"Barulah pihak perusahaan  menyadari telah menjadi korban penggelapan dan melaporkan hal itu ke Polres Lubuklinggau," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan