KPK Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Harus Kolaboratif, Satgas IKN Temukan 4.000 Hektare Tambang Tanpa Izin

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sekitar 4.000 hektare tambang tanpa izin-Foto : ANTARA-

"Kami telah menyampaikan imbauan kepada para penambang karena penambangan itu ilegal, tidak memiliki izin resmi, dan berada di zona tangkap nelayan," katanya.

Para penambang diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan meninggalkan lokasi secepatnya.

Hingga saat ini, kegiatan imbauan masih terus dilakukan karena sebagian penambang tetap melanjutkan aktivitas.

Dari hasil dialog, diketahui kegiatan penambangan dilakukan atas inisiatif pribadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, tanpa ada perintah atau koordinasi dari pihak manapun.

"Kami terus melakukan pengawasan dan menyampaikan imbauan agar penambang menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan laut dan hak nelayan setempat," katanya.

Kegiatan pengawasan dan imbauan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban wilayah perairan, melindungi hak nelayan, dan mencegah kerugian akibat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Sedangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kasus tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil ketika dijumpai setelah Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Bahlil meluruskan bahwa kapasitas Kementerian ESDM adalah mengawasi dan mengelola pertambangan yang memiliki izin.

Apabila terdapat temuan tambang ilegal atau pertambangan yang tidak memiliki izin, lanjut dia, maka kasus tersebut masuk ke ranah aparat penegak hukum.

“Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga nggak mau main-main urus negara ini,” ucap dia.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun per tahun.

Dia menjelaskan bahwa pada Agustus 2025, KPK mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.

KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah terkait untuk menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang dinilai bisa produksi tiga kilogram emas satu hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan