Beli Rumah Bebas PPN : Berharap Bukan Janji Manis !

--

MENDEKATI tahun politik 2024, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang diperuntukkan untuk masyarakat tak terkecuali Masy di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kebijakan tersebut berupa  insentif di  sektor properti (perumahan) yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dimana pemerintah akan  menanggung PPN untuk pembelian rumah baru senilai kurang dari Rp2 miliar. Kebijakan akan berlaku sejak November 2023 hingga Desember 2024. 

BACA JUGA:LAPSUS : Gibran Mengubah Peta Politik Nasional !

BACA JUGA:LAPSUS : Berharap Harga Sembako Turun

Adapun tujuan dari kebijakan untuk mendorong permintaan yang diharapkan dapat meningkatkan pasokan. Adapun PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen.

Jadi  pembelian rumah dibawah 2 miliar tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru. 

Selanjutnya pada Januari hingga Juni 2024, PPN tetap ditanggung  pemerintah  sebesar 100%. Sedangkan  dari Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50 persen.

BACA JUGA:LAPSUS : Harus Jamin Tepat Sasaran

BACA JUGA:LAPSUS : Dinasti Politik atau Mewakili Milenia ?

Selain itu pemerintah juga  mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk bantuan biaya administrasi, dengan rincian Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp900 miliar untuk periode 2024.

Dimana pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga rumah yang dapat dibeli oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi Rp350 juta, termasuk rumah tapak dan rumah susun.

Jadi, untuk semua rumah yang dijual dengan harga di bawah Rp350 juta, akan mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan PPN DTP.

Terkait kebijakan ini, disambut sejumlah warga masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan