BPHTB dan PBG Resmi Gratis, Kemendagri Dorong Daerah Dukung Rumah Layak untuk Rakyat Kecil

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta kepada kepala daerah untuk mempermudah pengurusan rumah bersubsidi-Foto : ANTARA-
"Untuk kategori rumah umum dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi, sedangkan rumah swadaya 48 meter persegi," katanya.
Menurut dia, program pembebasan BPHTB itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kemudian, mengacu pada keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, dan 600.10-489 Tahun 2024.
“Ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa MBR memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah layak huni,” kata Yoyin.
Menurut dia, Bapenda OKU saat ini telah memverifikasi sebanyak 676 berkas BPHTB yang diajukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Seluruh berkas tersebut dibebaskan dari kewajiban pajak atau nol persen dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.
"Sebelum ada kebijakan ini, setiap berkas biasanya dikenakan pajak sekitar Rp4,3 juta. Tapi saat ini semuanya gratis," katanya, menegaskan.
Hanya saja, ia mengatakan, kebijakan itu memang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU yang berkurang di mana tercatat realisasi BPHTB per Oktober 2025 baru sebesar Rp2,5 miliar atau 34,39 persen dari target sasaran.
"Meski penerimaan daerah berkurang, tapi manfaat sosialnya jauh lebih besar bagi masyarakat," ujar dia. (ant)