Keterbukaan Informasi Publik Jadi Pilar Ketahanan Nasional di Era Disrupsi Teknologi

Ace Hasan Syadzily, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas-Foto : ANTARA-
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan data pribadi, seraya menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki batasan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Prinsip kami adalah maximum access, limited exception keterbukaan adalah asas utama, namun tetap harus menghormati perlindungan data pribadi dan martabat individu,” kata Arya.
Hal itu disampaikan Arya menanggapi adanya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat dapat dibuka untuk publik.
Menurutnya, ijazah pejabat memang berkaitan dengan akuntabilitas publik, tetapi pembukaannya perlu mempertimbangkan konteks jabatan, relevansi, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU KIP dan UU Perlindungan Data Pribadi.
“Komisi Informasi Pusat akan terus menjadi penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan hak warga negara untuk dilindungi. Semua pihak kami dorong menempuh mekanisme resmi — baik melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun sengketa informasi di Komisi Informasi agar setiap langkah hukum tetap dalam koridor berkeadilan dan beretika,” tegas Arya.
KIP berharap isu ini menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat budaya transparansi yang beradab, bukan membuka ruang politisasi data pribadi.
Lebih lanjut Arya menegaskan bahwa KIP menghormati setiap langkah hukum masyarakat yang ditempuh untuk memperkuat transparansi pemerintahan.
“Komisi Informasi Pusat menghormati setiap inisiatif masyarakat yang menggunakan jalur konstitusional untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Gugatan terhadap UU KIP adalah bagian dari dinamika demokrasi yang kami pandang positif sepanjang bertujuan memperbaiki tata kelola keterbukaan,” tuturnya.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen kementerian yang dipimpinnya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik, terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Menteri Mukhtarudin saat menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali menekankan pentingnya keterbukaan informasi di setiap kementerian dan lembaga agar masyarakat mudah memperoleh informasi publik yang relevan.
“Kami ini lembaga pelayanan publik. Penting sekali agar masyarakat tidak kesulitan mengakses peraturan atau informasi terkait pekerja migran. Karena itu, saya dorong agar seluruh layanan informasi di KemenP2MI terbuka dan mudah diakses. Presiden juga menekankan hal yang sama,” kata Menteri Mukhtarudin sebagaimana dikutip dari pernyataannya.
Menurut dia, keterbukaan informasi yang diterapkan KemenP2MI mencakup data dan regulasi terkait penempatan, pelindungan, serta kebijakan bagi pekerja migran.
“Masyarakat harus mudah mengakses layanan KemenP2MI mulai dari informasi penempatan, pelindungan, hingga regulasi yang berlaku. Semua harus transparan,” tegasnya.
Sebagai wujud keterbukaan itu, KemenP2MI telah menyediakan laman siskop2mi.bp2mi.go.id yang dapat diakses oleh CPMI untuk memperoleh informasi mengenai lowongan kerja di luar negeri serta proses penempatan secara resmi.
“Dengan adanya panduan dan petunjuk teknis yang jelas, kami ingin memastikan seluruh informasi kelembagaan semakin transparan dan mudah dijangkau oleh publik,” ucapnya menegaskan.