Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

Tangkapan layar - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah tata kelola dan transformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.-Foto: Antara-
JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).
Regulasi ini ditetapkan pada 6 Oktober 2025 dan tercantum dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
UU tersebut merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (21), BP BUMN berfungsi sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan tugas pengaturan, pembinaan, serta pengawasan terhadap BUMN.
BACA JUGA:DPR: Penghapusan KUR Bukti Keberanian Pemerintah
BACA JUGA:RI Segera Miliki Jet Tempur J-10 China
Melalui pasal baru dalam UU tersebut, pemerintah kini memiliki 1 persen saham BUMN yang dipegang oleh Kepala BP BUMN, sementara 99 persen lainnya dimiliki oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) — lembaga baru yang dibentuk untuk mengelola investasi dan aset BUMN.
Kepala BP BUMN memiliki kewenangan luas, mulai dari menetapkan kebijakan umum, arah tata kelola, peta jalan, hingga kinerja utama BUMN.
Ia juga berhak membentuk BUMN baru, menghapus aset dari pembukuan, serta mengusulkan rencana privatisasi.
BACA JUGA:TNI Yonif 711/Raksatama Ajari Anak Pandai Membaca
BACA JUGA:Mendagri Ingatkan Pemda Waspadai Lonjakan Harga Pangan
Sementara itu, BPI Danantara bertugas mengelola dividen, modal, dan aset BUMN, termasuk melakukan investasi langsung maupun tidak langsung.
Modal awal lembaga ini ditetapkan minimal sebesar Rp1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara dan dana sah lainnya.
Dengan disahkannya UU ini, struktur pengelolaan BUMN di Indonesia mengalami perubahan besar, di mana fungsi regulasi dan investasi kini dipisahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing korporasi milik negara. (ant)