Ciduk Pengedar Narkoba, Belasan paket Sabu Berhasil Diamankan

Tersangka berinisial HE kini telah diamankan di rutan Mapolres Musi Rawas.-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Gerebek Rumah Kontrakan di Majasari Prabumulih, Tim Opsnal Amankan Pengedar dan Sabu 1,79 Gram

Dalam operasi itu, pelaku HE berhasil diringkus tanpa perlawanan, dikediamannya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sekantong plastik sedang berisi sabu, 14 klip plastik kecil berisi sabu siap edar, bal plastik kosong, 2 korek api, sertaalat hisap (bong).

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, tetapi pengedar aktif sabu di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Wanita Muda Asal Prabumulih Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu 2,81 Gram di Depan Mini Market

BACA JUGA:Teddy Salut SMK 3 OKU Bisa Buat Motor Listrik

“HE kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Saat ini, HE telah diamankan di rumah tahanan Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Musi Rawas. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” pungkas Kapolres. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan