Tiga Bulan Buron, Pelaku Pencabulan ABG di Prabumulih Akhirnya Dibekuk Unit PPA

AK Pelaku pencabulan terhadap ABG saat diamankan unit PPA Polres Prabumulih. foto: dokumen Humas Polres Prabumulih--

BACA JUGA:Patroli Malam Cegah Potensi Balap Liar

Saat memberikan uang lima ribu pelaku berkata Nah Duet Untuk Kau Jajan,” kata Tiyan menirukan perkataan pelaku.

Menindaklanjuti laporan itu sambung pria asal Bangka Belitung ini, dirinya langsung menerjunkan unit PPA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih bersama anggota opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, setelah tiga bulan melakukan penyelidikan tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Minta RMKE Tingkatkan kontribusi Dana Peran

BACA JUGA:TMMD ke-126 Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Tak membuang waktu, tim opsnal langsung melakukan penyergapan. "Setelah diketahui keberadaan pelaku, Selasa, 7 Oktober sekira pukul 12.30 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan di Jalan Sungai Medang dan mengamankannya ke Kantor Polres Prabumulih," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 helai baju kaos terusan lengan panjang warna kuning, 1 helai celana panjang bermotif bulat bulat warna abu-abu dan 1 helai celana dalam berwarna putih.

Atas perbuatan tersebut kata kasat reskrim, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan