KPU OKU Catat 339 Pemilih Pindah Memilih pada Pemilu 2024

Jaka Irhamka, Anggota KPU OKU--

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dukung Semua Pasangan Calon dalam Pilpres 2024

"Pelayanan pindah memilih ini merupakan bagian dari upaya KPU OKU untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya dengan mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Namun, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pindah memilih, seperti sedang menjalani rawat inap, berada dalam tahanan rutan, terdampak bencana, atau melakukan pindah domisili karena tugas pekerjaan.

"Selain itu, syarat memilih yang masih berlaku adalah berusia 17 tahun atau pernah menikah," ujarnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan