Akhirnya Nenek Ernaini Dibebaskan dari Tuduhan Pemalsuan Akta Nikah

Kuasa hukum nenek Ernaini memberikan keterangan kepada wartawan-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Dalam 1 Hari 3 Pengedar Narkoba diamankan dilokasi Berbeda
Atas dakwaan itu, JPU menuntut agar Ernaini dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Namun, dalam persidangan yang berlangsung beberapa pekan terakhir, fakta-fakta yang terungkap justru melemahkan dakwaan.
Bukti-bukti yang diajukan jaksa dianggap tidak cukup kuat, sementara keterangan saksi yang dihadirkan tidak bisa memastikan keterlibatan langsung Ernaini.
Majelis hakim menilai tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menyatakan Ernaini bersalah.
Oleh karena itu, asas in dubio pro reo (keragu-raguan harus diputus untuk terdakwa) menjadi salah satu pertimbangan utama putusan.
Kuasa hukum Ernaini dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah SH MH, yakni Wendi Aprianto, SH, menyambut putusan dengan penuh rasa syukur.
Menurutnya, vonis bebas ini adalah bentuk nyata bahwa hukum masih bisa berpihak pada keadilan.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang profesional dan berintegritas dalam memutus perkara ini,” ujar Wendi usai sidang.
Namun, ia juga menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan menggugat Polda Sumsel atas dugaan kriminalisasi dan kerugian yang dialami Ernaini selama proses hukum berlangsung.
“Harapan kami, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga, apalagi lansia, dalam kasus-kasus serupa. Putusan ini harus jadi momentum evaluasi aparat penegak hukum,” tambah Wendi.
Momen paling mengharukan terjadi ketika hakim membacakan putusan bebas murni. Ernaini yang duduk di kursi terdakwa langsung menangis haru.
Dengan suara bergetar, ia mengucapkan syukur karena akhirnya kebenaran berpihak padanya.
“Alhamdulillah, mereka selama ini menzolimi aku. Tuduhan mereka memang tidak benar. Akhirnya Allah tunjukkan kebenaran,” ungkap Ernaini sambil menyeka air mata.