Revisi KUHAP: Memperkuat Perlindungan Whistleblower, Hak Penyandang Disabilitas, dan Solusi Overstaying Lapas

Revisi RUU KUHAP DPR RI-Foto: Antara-

Dikatakan bahwa setidaknya terdapat tiga hal utama yang menjadi fokus, yakni menyatukan data dan langkah antar-instansi, menyusun mekanisme penyelesaian yang terintegrasi dengan alternatif pidana, serta membangun komitmen bersama agar penanganan overstaying dilakukan secara efektif.

Kejaksaan turut menunjukkan peran aktif dalam penerapan pidana alternatif. Kepala Seksi C Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Budianto menyampaikan sejak 2025 pihaknya sudah melaksanakan pidana bersyarat, pengawasan, dan kerja sosial.

“Sudah ada 79 perkara yang diselesaikan dengan kerja sosial, mulai dari membersihkan tempat ibadah hingga menjaga keamanan lingkungan. Semua dilakukan dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Edy.

Dari sisi kepolisian, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, pihaknya mengembangkan aplikasi Simatahati untuk mendata tahanan dan memberikan notifikasi otomatis ketika masa tahanan hampir habis.

Dengan aplikasi tersebut, kata dia, potensi overstaying bisa dideteksi lebih dini.

Pihaknya juga mengedepankan keadilan restoratif serta penyuluhan hukum bagi tahanan.

Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono menegaskan, pemerintah daerah siap memfasilitasi lokasi kerja sosial, seperti balai latihan kerja, sekolah, rumah sakit, maupun panti sosial.

“Sinergi lintas perangkat daerah akan memastikan pidana pengawasan dan kerja sosial berjalan efektif, bermanfaat bagi publik, sekaligus menghormati martabat peserta,” tutur Adi.

Rapat koordinasi menegaskan pentingnya kerja sama kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mengakhiri praktik overstaying.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan penguatan sistem hukum yang berkeadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penerapan keadilan restoratif.

Setelah terselenggaranya kegiatan, pemerintah berharap terbentuk komitmen yang lebih kuat di antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar isu overstaying tidak lagi berulang, pidana alternatif dapat diterapkan secara konsisten, dan sistem pemasyarakatan Indonesia benar-benar mampu mencerminkan keadilan yang modern, humanis, serta dipercaya masyarakat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan