Kejari Prabumulih Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Termasuk Mantan Pj Walikota !

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safe'i SH MH-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Diskominfotiksan Lubuklinggau Raih Penghargaan di Peringatan Hari Statistik Nasional 2025
Mereka terdiri dari Ketua dan anggota Komisioner KPU Kota Prabumulih, sejumlah pejabat di Sekretariat KPU Kota Prabumulih, pejabat di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih, serta pihak ketiga atau vendor yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketika ditanya apakah dari 18 saksi yang diperiksa tersebut termasuk mantan Pj Walikota dan Pj Sekda Prabumulih, Safe’i membenarkan hal tersebut.
Ia menyebutkan bahwa nama mantan Pj Walikota serta mantan Pj Sekda yang saat itu menjabat sebagai Ketua TAPD tahun anggaran 2024 memang turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dikatakannya, pemeriksaan tidak hanya sebatas menggali keterangan dari para saksi, tetapi juga menyangkut dokumen-dokumen penting terkait aliran dan penggunaan dana hibah sebesar Rp26 Miliar yang diterima oleh KPU Kota Prabumulih pada tahun anggaran 2024.
Dokumen tersebut meliputi proposal pengajuan dana hibah, nota pencairan, laporan pertanggungjawaban, hingga bukti transaksi yang melibatkan pihak ketiga.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen serta para saksi,” jelas Safe’i.
Hingga saat ini, Kejari Prabumulih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Namun, tidak menutup kemungkinan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen rampung, pihak kejaksaan akan segera mengumumkan siapa saja yang dianggap bertanggung jawab secara hukum.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah semua alat bukti terkumpul, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya,” imbuh Safe’I seraya menuturkan pihaknya akan bekerja secara independen dan profesional dalam menangani kasus ini. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Penyidikan ini murni berdasarkan data dan alat bukti. Kami tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegas Safe’i.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Prabumulih.
Pasalnya, Pilkada merupakan momentum penting bagi masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam hajatan demokrasi jelas melukai rasa keadilan masyarakat.
Sejumlah aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat mendesak agar Kejari Prabumulih bersikap transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini.
Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terlebih dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat.