Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI 2015–2024, Ini Alasannya

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Bupati Muba : MPP di Muba Hadirkan Layanan Satu Pintu dengan Berbagai Kemudahan
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejari Prabumulih memanggil dan memeriksa puluhan orang saksi, mulai dari Ketua PMI Kota Prabumulih, sejumlah pengurus PMI, relawan, hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih selaku pihak yang mengetahui detail alur pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Meski pemeriksaan saksi berlangsung intensif, penyidik ternyata tidak menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang mengarah pada praktik korupsi.
Sebelum diputuskan penghentian, Kejari Prabumulih membawa hasil penyidikan perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan ekspose.
Dalam forum ini, seluruh hasil pemeriksaan, dokumen hibah, serta keterangan saksi dipaparkan secara rinci di hadapan pimpinan Kejati.