KUHAP Harus Selaras HAM Internasional
Revisi RUU KUHAP DPR RI-Foto: Antara-
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Komisi III DPR RI untuk menyelaraskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (CAT) bukan sekadar pedoman moral, melainkan kewajiban hukum yang mengikat secara konstitusional.
"Kementerian HAM mendorong harmonisasi amandemen RUU KUHAP agar selaras dengan prinsip pembangunan hukum nasional," ujar Mugiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
BACA JUGA:DPP PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Anggota Dewan Gorontalo yang Kriminal
BACA JUGA:DPR Dorong Ratifikasi Ekstradisi RI–Rusia Hadapi Kejahatan Lintas Negara
Menurut Mugiyanto, ICCPR yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kebebasan individu, hak atas peradilan yang adil, larangan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta hak tersangka untuk segera dihadapkan ke hakim.
Sementara itu, CAT yang diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, mengamanatkan negara melarang segala bentuk penyiksaan, memberikan perlindungan efektif, serta menjamin korban memperoleh pemulihan penuh, termasuk kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan.
"Ratifikasi membuat ICCPR dan CAT menjadi kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi oleh negara," kata Mugiyanto.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Diyakini Angkat Isu Palestina di Sidang PBB
BACA JUGA:Kunjungan Wisman Tumbuh 10 Persen, Kemenpar Optimistis Pariwisata Indonesia Kian Menguat
Dia menekankan pentingnya seluruh ketentuan acara pidana dalam revisi KUHAP selaras dengan standar internasional agar sistem peradilan Indonesia memiliki karakter adil, manusiawi, dan menghormati martabat setiap individu.
Selain itu, Mugiyanto menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP harus dilakukan secara transparan dan inklusif, dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
"Termasuk komitmen pimpinan DPR untuk tidak tergesa-gesa. Pembahasan harus penuh kehati-hatian karena ini RUU yang sangat strategis," imbuhnya.