Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di Sidogede

Rusli alias Aak pelaku pengedar narkoba saat diamankan di mapolres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru Cabul di Lubuklinggau Resmi Dilimpahkan ke KejariTersangka

Arafah juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Saat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pelaku tampak gelisah saat berada di sekitar warung bakso bakar. Melihat hal tersebut, tim opsnal segera melakukan penyergapan.

“Setelah dilakukan penyergapan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,08 gram, sebuah handphone Samsung Galaxy J7 Prime, dan sebuah kotak rokok RC Anggur,” jelas Arafah.

Barang bukti tersebut langsung diamankan, sementara pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, M. Rusli alias Aak akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial HR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku MR alias Aak mengaku membeli barang haram itu dari HR (DPO). Saat ini, kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang tersebut,” tambah Arafah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun,” tegas Arafah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan