Bupati Muba H.M. Toha Tohet Dorong Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit Rakyat

Audiensi dengan 7 Lembaga Perkebunan Kelapa Sawit di Muba.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan permasalahan kebun kelapa sawit masyarakat yang terlanjur dibangun di dalam kawasan hutan.
Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha Tohet, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong percepatan pelepasan kawasan tersebut agar kebun sawit masyarakat mendapatkan legalitas.
Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi dari tujuh lembaga pekebun kelapa sawit yang mengusulkan pelepasan lahan sawit terbangun di kawasan hutan, Selasa (16/9/2025) di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ardani Angkat Bicara Soal Viral Proposal Seragam DPRD
BACA JUGA:Polsek Babat Toman Himbau Hentikan Aktivitas Refinery Ilegal di Desa Sereka
Bupati menekankan, langkah ini merupakan bentuk dukungan penuh untuk melindungi kepentingan pekebun rakyat sekaligus mendorong keberlanjutan usaha perkebunan.
“Ini bukan soal membuka hutan baru, melainkan menyelesaikan realita di lapangan. Masyarakat kita sudah puluhan tahun mengelola lahan kelapa sawit, yang belakangan justru diklaim sebagai kawasan hutan,” jelas Bupati Toha Tohet.
Ia menambahkan, Pemkab Muba akan mengalokasikan dana melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 untuk mempercepat proses pelepasan kawasan hutan, mengingat tidak tersedianya anggaran melalui APBN akibat efisiensi.
BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Maaf atas Proposal Kontroversial Milik Komisi III, Akui Khilaf
BACA JUGA:Dukung Gerakan Ayah Hebat, Palembang Pos Gelar Lomba Mewarnai Bersama Ayah
“Dengan begitu masyarakat bisa mengakses berbagai bantuan dan program pemerintah, seperti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” tegasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Akhmad Toyibir, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap lahan sawit masyarakat yang berada di kawasan hutan dengan pendekatan partisipatif.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mendata kelembagaan pekebun untuk bahan pengusulan ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Toyibir menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi, BPKH, dan instansi terkait.