Kuasa Hukum Korban Lakalantas di Indralaya Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku

Sidang Lakalantas di PN Kayuagung berlokasi di Perkantoran Pemda Lama, Indralaya Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Muhtadin dan Darmawati, serta dua korban lainya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, yang berlokasi di Perkantoran Pemda Lama Indralaya, Ogan Ilir Senin (15/9/2025) kemarin.
Ketiga korban melalui kuasa hukumnya, Benny Murdani, didampingi kedua koleganya M. Anugerah Al Abin dan Grace Sari Purnama Fatie, menyatakan keberatan atas penerapan pasal hukum terhadap terdakwa Rusdi, yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri 11 Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Kuasa hukum menilai penerapan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak tepat.
BACA JUGA:Majelis Hakim Vonis 3 Pejabat PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
BACA JUGA:RS Ar-Royyan Ogan Ilir Siap Naik Kelas ke Tipe C, Target Oktober 2025 dengan Fasilitas Lengkap
Mereka menegaskan, seharusnya pasal yang digunakan adalah pasal 310 ayat 3 karena akibat kelalaian terdakwa, korban mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi dan perawatan intensif.
“Pasal 310 ayat 3 jelas menyebutkan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta jika korban mengalami luka berat,” ujar Benny kepada wartawan usai persidangan.
Kecelakaan yang terjadi pada 8 April 2025 itu berawal ketika mobil yang dikendarai Rusdi melaju kencang dan menabrak Muhtadin serta Muhammad Aska Fadlan dari arah belakang.
BACA JUGA: Daftar Tunggu JCH OKU Capai 6.382 Orang
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Minta PT SERD Sediakan Listrik Gratis bagi Warga Sekitar Pembangkit Panas Bumi
Tak berhenti sampai di situ, mobil tersebut juga menghantam Darmawati yang berboncengan dengan Alifa Talita Nailah. Akibatnya, korban mengalami luka berat, pingsan, bahkan ada yang harus menjalani operasi serius.
Dalam persidangan ketiga yang menghadirkan saksi fakta dari pihak kepolisian serta sopir dump truck yang turut menjadi korban tabrakan, kuasa hukum mengungkap bahwa terdakwa sempat mencoba kabur sejauh 300 meter sebelum akhirnya menghantam kendaraan besar tersebut.
“Hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari terdakwa. Bahkan sampai hari ini, tidak ada ganti rugi maupun santunan yang dijanjikan,” tegas kuasa hukum.
BACA JUGA:Menunggu Sidang Seharian Tak Kunjung Dimulai, Advokat Soroti Lambannya Pelayanan PA Kayuagung