Kuasa Hukum Korban Lakalantas di Indralaya Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku

Sidang Lakalantas di PN Kayuagung berlokasi di Perkantoran Pemda Lama, Indralaya Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Majelis Hakim Vonis 3 Pejabat PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Hakim sebenarnya telah menawarkan jalur damai.
Namun, terdakwa menolak dengan dalih sebelumnya telah beberapa kali menempuh jalur tersebut namun tidak ada titik temu atau kesepakatan.
Kuasa hukum menyebut, terdakwa sempat berjanji akan memberikan santunan dan memperbaiki kendaraan korban, namun hingga kini tidak terealisasi.
“Hakim sempat mendorong perdamaian, tapi terdakwa menolak. Benar ada tawaran uang, namun sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Benny.
Kuasa hukum korban tetap bersikeras agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
Mereka meminta agar tidak ada vonis hukuman percobaan atau keringanan lain, mengingat dampak besar yang dialami para korban.
“Kami ingin keadilan yang nyata bagi korban. Jangan sampai ada putusan ringan yang melukai hati mereka,” tegasnya.
Ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan penderitaan para korban dalam menjatuhkan putusan.
“Apakah tidak ada tersentuh hati nuraninya (terdakwa) melihat para korban yang kesakitan itu? Kami hanya ingin keadilan seadil-adilnya,” pungkas kuasa hukum korban.
Sementara itu, Rusdi dalam keterangannya mengaku kecelakaan terjadi karena hilang kendali.
Ia juga menegaskan sudah berupaya melakukan mediasi hingga sembilan kali, bahkan mendatangi kediaman korban untuk menawarkan ganti rugi.
Namun, upaya itu kandas karena perbedaan jumlah kompensasi yang disepakati.
“Saya sudah menawarkan Rp40 juta, namun korban meminta Rp65 juta. Saya benar-benar kesulitan karena harus berutang sana sini. Jadi, biarlah hukum yang berjalan,” kata Rusdi.
Rusdi mengaku siap sedia mempertanggungjawabkan atau memenuhi apapun nanti yang menjadi keputusan majelis hakim terhadap perkara yang menyeret dirinya itu.