Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan

RINGKUS : Tim Satreskrim Narkorba Polres Muara Enim mengamankan tiga pengedar sabu-sabu.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Dua Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," terangnya.

Yurico menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. "Kami berkomitmen keras untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa," tegasnya.

Kasat Narkoba juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak pernah mencoba maupun terlibat dalam peredaran narkoba.

"Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan agar bersih dari narkoba.Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita semua," pungkasnya.

Polres Muara Enim berkomitmen terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan berbagai elemen untuk mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika.

Dengan sinergi semua pihak, diharapkan Muara Enim dapat terbebas dari bahaya narkoba dan tercipta masyarakat yang sehat, aman, dan bermartabat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan