Muara Enim Terima Alokasi 484 PPPK Paruh Waktu

Muara Enim Terima Alokasi 484 PPPK Paruh Waktu -foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima alokasi 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Jumlah alokasi itu berdasarkan Keputusan MenPANRB No 591 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Surat Kepala BKN Nomor: 13456/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim Harson Sunardi melalui Analis SDM Aparatur Muda Abdul Haris, menjelaskan bahwa, alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim berjumlah 484 orang.

BACA JUGA:Musnahkan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun

BACA JUGA:Bupati H M Toha Tohet Harapkan Peran Pramuka Bisa Membantu Program-program Pemerintah

"Terdiri dari 232 Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan 252 Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar," jelas Haris kepada awak media, Kamis 11 September 2025.

Lebih lanjut, Haris merinci 232 PPPK Paruh Waktu dari Pegawai non-ASN yang terdaftar, merupakan 40 Tenaga Guru, 33 Tenaga Kesehatan dan 159 Tenaga Teknis.

"Sedangkan untuk 252 PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak tidak terdaftar pada pangkalan data BKN terdiri dari, 37 Tenaga Guru, 153 Tenaga Kesehatan, dan 62 Tenaga Teknis," bebernya.

BACA JUGA:Atasi Diare dan Disentri dengan Lempuyang

BACA JUGA:BPBD OKU Ingatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba

Haris menerangkan, peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta s.d. 15 September 2025.

"Peserta juga harus  menyampaikan kelengkapan dokumen fisik (hardcopy) dan hasil scan (softcopy) dalam flashdisk ke Kantor BKPSDM Kabupaten Muara Enim mulai tanggal 15 September s.d 20 September 2025," terangnya.

Haris mengatakan, pelamar yang telah dinyatakan mendapat alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Muara Enim namun tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA: Satu Haji Asal OKU Wafat di RS Jeddah Karena Sakit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan