BPN Berhasil Tuntaskan Target PTSL 2025 Sebanyak 300 Sertifikat

Kepala BPN Prabumulih, Joni Effendi-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA: Kejati Sumsel Pindahkan Prasetyo Boeditjahjono, Tersangka Korupsi LRT, ke Rutan Palembang

Menurut Joni, legalitas tanah merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa diabaikan.

“Dengan adanya sertifikat resmi dari BPN, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum atas tanah yang mereka miliki. Ini sangat penting untuk mencegah konflik pertanahan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” tegasnya.

Tidak jarang, sengketa tanah muncul di tengah masyarakat akibat tidak adanya dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan lahan. PTSL hadir untuk meminimalkan potensi konflik semacam itu, sekaligus membantu pemerintah dalam menata administrasi pertanahan secara nasional.

Sebagaimana diketahui, PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tujuan utamanya adalah mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia, sehingga setiap jengkal lahan memiliki catatan resmi dan perlindungan hukum.

Melalui PTSL, masyarakat bisa memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang relatif terjangkau, karena sebagian besar pembiayaan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Hal ini menjadi daya tarik utama bagi warga, terutama kalangan menengah ke bawah yang sebelumnya kesulitan mengurus sertifikat karena kendala biaya.

“Prosesnya mudah dan transparan. Kami terus melakukan sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang memahami pentingnya sertifikasi tanah,” tambah Joni.

BPN Prabumulih menegaskan bahwa meski seluruh target sudah tercapai, proses penyerahan sertifikat akan dilakukan secara bertahap.

Pihak BPN bekerja sama dengan pemerintah kelurahan untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Bagi warga di tiga kelurahan yang sudah terdaftar, silakan segera mengambil sertifikat di kantor kelurahan masing-masing. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar penyerahan bisa dipercepat,” terang Joni.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga membawa manfaat besar di bidang ekonomi.

Sertifikat bisa digunakan sebagai agunan di bank untuk mendapatkan modal usaha, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Dengan adanya sertifikat, masyarakat bisa lebih mudah mengakses perbankan. Mereka bisa memanfaatkan sertifikat sebagai jaminan untuk modal usaha atau kebutuhan produktif lainnya,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan