Pelajaran Demokrasi dari Tuntutan 17+8: Reformasi DPR dan Aspirasi Rakyat

Pelajaran demokrasi dari "Tuntutan 17+8"-Foto : ANTARA-
Model ini terbukti meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Belajar dari kompleksitas gerakan "Tuntutan 17+8", pemerintah perlu mengadopsi kerangka solusi yang melampaui sekadar konsesi politik.
Yang dibutuhkan adalah reformasi struktural yang inklusif, berbasis teknologi informasi, dan mampu menghadirkan komunikasi politik yang sehat dalam ekosistem demokrasi modern.
Salah satu opsi strategis adalah pengembangan kanal digital "Suara Rakyat 2.0" melalui platform e-Government.
Super-app ini dirancang untuk mengintegrasikan aspirasi publik, isu strategis, dan program prioritas pemerintah secara holistik.
Berbeda dengan sistem pengaduan yang sudah ada, seperti LAPOR! dan Qlue, platform ini akan memanfaatkan analitik kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan isu berdasarkan voting publik dan sentimen digital.
Integrasi dengan sistem e-Government memungkinkan pelacakan status tuntutan secara real-time, dari pengajuan, hingga penyelesaian.
Untuk merespons tuntutan reformasi penegakan hukum dan investigasi atas kekerasan oleh aparat, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan berbasis teknologi yang komprehensif.
Salah satu langkah strategis adalah penerapan sistem smart policing yang terintegrasi, termasuk implementasi body cameras pada aparat, sebagaimana telah direncanakan sejak 2022.
Agar sistem ini benar-benar menjamin transparansi, rekaman dari kamera perlu dienkripsi dan disimpan dalam jaringan blockchain, misalnya menggunakan interplanetary file system (IPFS).
Teknologi ini memungkinkan penciptaan bukti digital yang tidak dapat dimanipulasi, sehingga mencegah intervensi politik atau penyalahgunaan data.
Pendekatan ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas institusi penegak hukum, tetapi juga berpotensi memulihkan kepercayaan publik yang selama ini terkikis.
Dengan sistem yang transparan dan tahan manipulasi, masyarakat dapat kembali melihat aparat sebagai pelindung hukum, bukan ancaman terhadap keadilan.
Tuntutan jangka panjang, seperti pengesahan UU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata.
Diperlukan pembentukan “Task Force 17+8” yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta.