Polres Prabumulih Ringkus Dua Bandar Sabu dengan Barang Bukti 179,2 Gram Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Dua pelaku pengedar narkoba saat diamankan satres narkoba polres prabumulih-foto:dokumen palpos-

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara 5–20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Hukuman bagi pengedar ditentukan berdasarkan jenis narkotika, jumlah barang bukti, dan peran masing-masing pelaku. Dalam kasus ini, keduanya jelas berperan sebagai pengedar kelas menengah,” tegas Arafah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan