Polri Tangkap Pelaku Penyebar Konten Tiktok Provokatif, Ajakan Penjarahan dan Kerusuhan Ditindak Tegas

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok yang diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan melakukan penjarahan-Foto : ANTARA-

"Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, dibutuhkan gerak cepat oleh penyidik dalam penindakan. Ini adalah strategi penyidikan yang kami lakukan sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai langkah Polda Metro Jaya yang menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu aksi anarkistis semasa unjuk rasa di DKI Jakarta, adalah murni penegakan hukum.

“Polisi menangkap karena mereka melakukan pelanggaran hukum, yakni melakukan provokasi dan mengajak anak-anak pelajar turun ke jalan untuk melakukan tindakan anarkistis,” kata Direktur Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (03/09/2025).

Menurut Edi, tindakan para tersangka merupakan perbuatan melanggar hukum. Dirinya pun mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menindak para tersangka.

“Kita dukung Polda Metro Jaya memproses hukum siapapun yang jadi dalang dari aksi anarkistis yang berbuntut pembakaran dan penjarahan harta milik warga,” katanya.

Edi juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung aksi demo asalkan tidak anarkis dan tidak memprovokasi serta melibatkan anak-anak di bawah umur.

Terpisah, Jaringan Muslim Madani (JMM) menyayangkan terjadinya kerusuhan dalam rangkaian aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, yang diwarnai perusakan fasilitas umum dan penjarahan, sehingga penegakan hukum bagi dalangnya perlu ditindak tegas.

"Siapapun yang melakukan hasutan dan provokasi di tengah keresahan masyarakat telah mengkhianati NKRI. Jika tidak ditindak tegas, hal ini dapat mengancam persatuan dan persaudaraan bangsa," ujar Direktur Eksekutif JMM Syukron Jamal di Jakarta.

Syukron menegaskan unjuk rasa adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Kami mendukung unjuk rasa sebagai medium menyuarakan aspirasi. Namun, tindakan anarkis seperti perusakan dan penjarahan jelas mencederai nilai-nilai demokrasi yang berkeadaban," ujar Syukron.

Ia menyebut aksi yang awalnya bertujuan mengangkat persoalan sosial ekonomi rakyat menjadi bias akibat provokasi sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut dia, provokasi tersebut berpotensi memperburuk kondisi sosial, ekonomi, bahkan politik nasional.

Syukron mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menindak para pelaku kerusuhan serta mengusut aktor intelektual di balik kejadian tersebut.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum, dengan catatan harus dilakukan secara adil dan transparan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan provokatif yang menyebabkan kerusuhan termasuk dalam kategori perbuatan tercela menurut ajaran Islam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan