Harga Emas Antam Hari Ini 29 Agustus 2025: Cetak Rekor Baru Naik Rp20.000 Menjadi Rp1,964 Juta per Gram !

Harga emas Antam terbaru 29 Agustus 2025 per gram-Foto : Dokumen Palpos-

Pembelian emas batangan:

Pemegang NPWP dikenakan pajak 0,45 persen.

Non-NPWP dikenakan pajak 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback):

Pemegang NPWP dikenakan pajak 1,5 persen.

Non-NPWP dikenakan pajak 3 persen.

PPh buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Kebijakan ini menjadi catatan penting bagi investor yang ingin menjadikan emas sebagai instrumen simpanan jangka panjang.

Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan pergerakan emas dunia yang kembali menguat dalam beberapa hari terakhir.

Harga emas internasional di pasar spot mendekati level USD 2.500 per troy ounce, level tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Ada beberapa faktor utama yang memicu lonjakan ini:

1. Ketidakpastian Ekonomi Global

Data ekonomi Amerika Serikat menunjukkan inflasi yang belum sepenuhnya terkendali.

Sementara pasar tenaga kerja masih kuat. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Federal Reserve akan menunda penurunan suku bunga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan