Kemenag Sumsel Tunggu Pelunasan Bipih 7.012 JCH
Kegiatan pelayanan pelunasan Bipih di salah satu bank di Kota Palembang. --Foto: Antara
PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan menunggu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebanyak 7.012 jamaah calon haji (JCH) yang ditetapkan berangkat ke Tanah Suci Makkah pada musim haji 1445 Hijriah/2024.
"Pelunasan Bipih tahap pertama sudah dibuka sejak 10 Januari dan berakhir pada 12 Februari 2024. Bagi masyarakat yang masuk dalam kuota pemberangkatan tahun ini diingatkan segera melakukan pelunasan karena jika tidak lunas akan diberikan kepada JCH cadangan yang disiapkan sekitar 2.000 orang lebih atau 30 persen dari kuota," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel Armet Dachil di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, JCH yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji embarkasi Palembang pada 2024 ini sebesar Rp53.943.134 telah mencapai 50 persen lebih dari kuota yang ditetapkan.
BACA JUGA:Ekonomi Sumsel Triwulan IV 2023 Tumbuh hingga 4,94 Persen
BACA JUGA:Cek Perlengkapan Sabhara di Palembang
Penetapan Bipih tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.Sesuai dengan Keppres Nomor 6 tahun 2024 ditetapkan Bipih embarkasi Palembang Rp53.943.134.
Besaran Bipih jamaah haji tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sedangkan untuk Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU embarkasi Palembang ditetapkan sebesar Rp91.307.248.
Bipih PHD dan KBIHU itu digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
BACA JUGA:Pembangunan Kebudayaan Harus Menjadi Prioritas
BACA JUGA:Percepat Pengembangan Kawasan LRT Ampera
Kemudian perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH, kata Armet Dachil. (ant)