Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Timur Ditangkap Tim Opsnal Singo Timur

Hendra Afrian alias Rian pelaku pengeroyokan saat diamankan di mapolsek Prabumulih Timur.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Oknum Polisi dan Teman Wanitanya Digerebek, Ditemukan Barang Bukti 10,59 Gram Narkotika
Tiba-tiba dari arah depan datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Diduga karena terjadi salah paham di jalan, kedua pelaku merasa tidak senang dan langsung melakukan tindak kekerasan.
Salah satu pelaku, yang belakangan diketahui sebagai Hendra Afrian alias Rian, memukul korban dengan batu bata ke arah kepala.
Sementara pelaku lainnya yang berinisial AB memukul korban dengan tangan kanan ke bagian bawah mata sebelah kanan secara berulang kali.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih.
Setelah pulih, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui. Namun, ketika aparat berusaha melakukan penangkapan, para pelaku sudah lebih dahulu melarikan diri,” kata Sijabat.
Sejak saat itu, Hendra Afrian alias Rian ditetapkan sebagai buronan. Polisi terus melakukan pencarian, namun keberadaan pelaku tidak pernah terlacak. Selama dua tahun, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
“Hingga akhirnya pada pertengahan Agustus 2025, tim opsnal memperoleh informasi baru bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Kelurahan Prabujaya. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyergapan,” tuturnya.
Penangkapan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan. Rian kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan menyebutkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilakukannya bersama seorang rekannya yang berinisial AB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya. (abu)