JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu dengan Hukuman Berbeda
Kedua terdakwa kasus korupsi asrama haji saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu. -FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Dewan Ogan Ilir Minta Polisi Tegas Terhadap Begal, Amir : Kalau Perlu Ditembak Mati !
Namun, Kuasa Hukum Terdakwa SU, Endah Rahayu Ningsih, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU.
Ningsih menegaskan bahwa tuntutan yang diberikan sangatlah memberatkan, terutama pada pasal 2 ayat 1, padahal terdakwa SU telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp843 juta.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bengkulu menerima uang titipan dari beberapa saksi dalam kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji.
Uang titipan tersebut terdiri dari berbagai sumber, seperti saksi MT yang mengembalikan uang Rp30 juta pada 15 Agustus, saksi berinisial M yang menitipkan uang sebesar Rp200 juta pada 10 Agustus, dan saksi lainnya yang juga turut menitipkan sejumlah uang.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,28 miliar.
Dengan terungkapnya berbagai fakta dan alur persidangan yang semakin jelas, masyarakat diharapkan dapat melihat betapa pentingnya penegakan hukum untuk memberantas tindak korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Prosedur hukum yang adil dan tegas menjadi landasan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam berbangsa dan bernegara.(ant)