Oknum Polisi dan Teman Wanitanya Digerebek, Ditemukan Barang Bukti 10,59 Gram Narkotika

Pasutri sirih oknum Brigpol RK dan MS beserta barang bukti yg diamankan. -foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Pemburu Ayam Hutan Ditemukan Tewas Diduga Tersambar Petir

Sementara MS sempat mencoba kabur dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama 17 paket sabu yang dibawanya.

Selain sepasang pasutri sirih tersebut, dua oknum anggota lainnya FD dan PF yang sedang berada dilokasi ikut diamankan.  

"Untuk FD dan PF tidak ditemukan barang bukti pada keduanya," ujar AKP Marhan.

Namun kedua oknum tersebut ikut diamankan bersama kedua tersangka MS dan Brigpol RK.

Hanya saja proses hukum dilakukan secara terpisah. 

"FF dan PF dikenakan saksi etik, sedangkan MS dan RK diproses hukum pidana," jelas AKP Marhan.

Selain MS dan tiga oknum polisi tersebut,  polisi juga telah mengamankanbsrang bukti sebanyak 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian:

17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram.

2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram.

1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram.

Dari hasil pemerikZaan awal, barang haram tersebut dibeli pasutri sirih tersebut dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Singkut, Sarolangun, Jambi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka  dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," terang AKP Marhan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan