Ketua Komisi II DPR: Kasus Pati Tidak Harus Berujung Pemakzulan, Bupati Masih Punya Waktu Perbaiki Kebijakan !

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Prabowo Perkuat Kerja Sama RI-Peru
Sebelumnya, sekitar seratus ribu massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati. Mereka menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi yang awalnya berjalan damai berubah ricuh saat Sudewo datang untuk mendengarkan aspirasi langsung dari demonstran. Kehadirannya justru memicu amarah sebagian massa, yang melemparkan sandal dan botol plastik ke arah bupati.
Pihak kepolisian yang berjaga di lokasi segera membubarkan kerumunan dan mengamankan 11 orang yang diduga bertindak sebagai provokator.
BACA JUGA:Targetkan Masuk Tiga Besar dalam Pemilu 2029
BACA JUGA:Presiden Prabowo Instruksikan Bantu Pengobatan 2.000 Warga Gaza di Pulau Galang
Pengamat politik daerah menilai, dinamika yang terjadi di Pati mencerminkan tantangan hubungan antara kepala daerah dan DPRD.
Meski tensi politik sedang memanas, mekanisme formal seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat harus tetap dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.
Rifqinizamy menegaskan kembali bahwa pemakzulan seharusnya menjadi langkah terakhir, setelah semua upaya perbaikan kebijakan dilakukan.
“Waktu satu tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai Bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik,” tandasnya.