HUT ke-22, Ketua MK Suhartoyo Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik

Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat upacara peringatan HUT Ke-22 MK di Jakarta-Foto : ANTARA-

Sebagai penjaga konstitusi, demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara, Suhartoyo meyakini MK memegang peran sentral dalam menjaga tegaknya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

Namun demikian, kekuatan lembaga tidak hanya terletak pada kewenangannya, tetapi juga pada integritas para penyelenggaranya.

BACA JUGA:Isyana Sarasvati Terinspirasi Iwan Fals Dalam Bermain Musik

BACA JUGA:Edukasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Makanan di Sumatera Selatan, Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif

Maka dari itu, dia mengajak jajarannya untuk senantiasa bersikap santun, profesional, melayani, dan penuh dedikasi.

Dia pun berpesan agar tugas sehari-hari tidak dijadikan rutinitas semata, tetapi juga sebagai bentuk nyata pengabdian.

“Sebab, lembaga peradilan yang kuat tidak hanya tercermin dari putusan-putusannya, tetapi juga dari karakter para pelaksana tugas negara yang jujur dan setia pada nilai-nilai luhur bangsa,” kata Ketua MK.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK merupakan sepenuhnya wewenang pembentuk undang-undang.

Oleh sebab itu, Suhartoyo tidak ingin berkomentar banyak terkait wacana revisi tersebut.

“Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/08/2025).

Isu revisi UU MK belakangan mencuat usai putusan Mahkamah Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Namun, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan sebelumnya mengatakan tidak ada jadwal pembahasan revisi UU MK yang bergulir di parlemen imbas polemik putusan pemisahan pemilu tersebut.

Revisi UU MK, kata Hinca, tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

"Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, kan, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada," kata Hinca di Jakarta, Senin (28/7).

Meski demikian, dia menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan fungsi pengawasan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap MK agar tugas, pokok, dan fungsi yang dijalankannya tidak keluar dari konstitusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan