HUT ke-22, Ketua MK Suhartoyo Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik

Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat upacara peringatan HUT Ke-22 MK di Jakarta-Foto : ANTARA-
"Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia lah dia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya," ucapnya.
Untuk itu, dia menepis apabila ada evaluasi yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK sebagai bentuk cawe-cawe.
"Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang ngawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa ngawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat," tuturnya.
Terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/08/2025).
Di sisi lain, Suhartoyo tidak bisa berkomentar lebih lanjut terkait dorongan pihak tertentu untuk memperhatikan jumlah hakim perempuan dalam komposisi hakim konstitusi.
“Tidak ada (komentar) karena memang itu tidak dipersyaratkan di Undang-Undang Dasar dan undang-undang pada aturan pelaksanaannya,” ucap dia.
Adapun Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 tahun.
Artinya, Arief Hidayat akan pensiun pada Februari tahun depan.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (1) UU MK mengatur bahwa MK memberitahukan kepada lembaga yang berwenang mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Adapun pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres) atas permintaan Ketua MK, sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (4) UU MK.
Pasal 26 ayat (2) UU MK lebih lanjut mengatur, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak menerima keppres, MK mesti memberitahukan kepada lembaga yang berwenang mengenai hakim konstitusi yang pensiun.
Selanjutnya, lembaga yang berwenang, dalam hal ini DPR, mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima pemberitahuan dari MK.
Keppres tentang pengangkatan pengganti hakim konstitusi selanjutnya ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak pengajuan dari DPR diterima Presiden. (ant)