Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Resedivis Narkotika Kembali Diciduk
Editor: Yuli
|
Rabu , 13 Aug 2025 - 17:03

Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan ke Mapolres Lubuklinggau-foto:dokumen palpos-
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada 2020 tersangka juga sempat ditangkap dalam kasus serupa.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Najamudin.