Ribut Pasal Tapal Batas Tanah, Seorang Petani di Prabumulih Bacok Lansia

Alman pelaku pembacokan lansia saat diamankan di polsek RKT-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya
Empat kali bacokan diarahkan ke tubuh Mat Resan tanpa memberi kesempatan korban untuk menghindar. Korban dilarikan ke rumah sakit RS Fadhilah Prabumulih, sementara kasusnya langsung dilaporkan ke Polsek RKT.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Ipda Krisnanda, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung bergerak cepat.
Ia memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Agustino beserta Team Macan RKT untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tidak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil diketahui di rumahnya yang masih berada di desa yang sama. Pada hari yang sama, tim langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Krisnanda.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah parang bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 45 cm serta 1 buah cangkul bergagang kayu.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Krisnanda menegaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun, atau lebih,” tegasnya.