Pelaku Pembunuhan di Sukamaju OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-foto:Istimewa-
KORANPALPOS.COM – Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, pada Sabtu (9/8) malam.
Korban diketahui bernama Samiran bin Kusnadi (46), sopir, warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. Ia tewas akibat luka bacok di bagian wajah, leher, dada, dan punggung.
Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainuddin, S.H., M.M. mengatakan, kejadian bermula saat korban keluar rumah setelah mendengar suara mencurigakan dari luar.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Kabel Trafo Milik PLN Berhasil Digagalkan Warga
BACA JUGA:Pelaku Pencurian dengan Modus Mencari Barang Bekas Diamankan di Tungkal Jaya
Pelaku Edi Hendri bin Ahmaddiah (43), buruh, warga Desa Bandar Kecamatan Sosoh Buay Rayap, langsung menanyai korban mengenai pernikahannya dengan Heni yang merupakan mantan istri pelaku.
“Pelaku cemburu karena merasa masih berstatus suami siri dengan Heni, meski sudah pisah ranjang. Cekcok pun terjadi hingga pelaku membacok korban dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek, Selasa (12/8).
Saksi Heni yang mendengar teriakan korban melihat Samiran tergeletak bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri ke arah hutan menuju Desa Penantian. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, namun nyawanya tidak tertolong.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri !
Usai kejadian, tim gabungan Polsek Baturaja Barat dan Unit Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya menyerahkan diri di rumah Kades Bandar, Yuzairin, pada Selasa (12/8) pukul 08.00 WIB dan langsung diamankan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain sarung, pakaian berlumuran darah, sandal, senter, dan satu unit sepeda motor Vega ZR. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.