Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Talang Balai Lama

Pelaku yang diamankan Polsek Tanjung Raja-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Buron Empat Bulan Pria Asal Sungai Rambutan Ini Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

"Informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya segera ditindaklanjuti, hingga akhirnya A berhasil diamankan,"katanya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna putih silver dengan nomor polisi BG 4248 TK.

"Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan masih dalam upaya pencarian lebih lanjut oleh pihak kepolisian,"katanya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi akan menjeratnya dengan pasal sesuai tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain.

“Kami mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dan memastikan keamanan barang miliknya, demi mencegah terulangnya kasus serupa,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan