Layanan Publik Esensial Tetap Beroperasi pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Ilustrasi Keputusan Menteri-Foto : ANTARA-

BACA JUGA:Usulkan 22 Nama Terima Tanda Kehormatan

Penetapan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum membangun optimisme, kebersamaan, dan kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.

"Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama," ujar Rini.

Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Juri menjelaskan 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama sehingga masyarakat punya kesempatan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan