Harga Emas Antam Hari Ini 8 Agustus 2025: Melonjak Rp16.000 Jadi Rp1,959 Juta per Gram !

Harga emas Antam 8 Agustus 2025 melonjak Rp16.000 menjadi Rp1.959.000 per gram.-Foto : Dokumen Palpos-

Harga-harga di atas dapat berbeda di setiap gerai penjualan tergantung pada ketersediaan stok dan biaya distribusi di masing-masing wilayah.

Kenaikan harga emas Antam tidak lepas dari pergerakan harga emas dunia (global spot gold), yang dalam beberapa hari terakhir cenderung menguat.

Emas spot pada perdagangan internasional saat ini bertengger di kisaran USD 2.050 per troy ounce, setelah sebelumnya sempat melemah akibat sinyal suku bunga The Fed yang masih bertahan tinggi.

Namun, ketidakpastian geopolitik di kawasan Timur Tengah, konflik perdagangan antara negara-negara besar, serta permintaan tinggi dari bank sentral dunia—terutama dari China dan Rusia—mendorong harga emas tetap pada jalur bullish.

Selain itu, pelaku pasar juga mengantisipasi potensi pelonggaran kebijakan moneter oleh bank sentral AS yang diprediksi akan terjadi dalam kuartal akhir 2025.

Ekspektasi ini mendorong investor global kembali berburu aset safe haven seperti emas.

Dari dalam negeri, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga ikut mempengaruhi harga emas lokal.

Pada Jumat pagi, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.400 per USD, melemah dibanding beberapa hari sebelumnya.

Karena emas global diperdagangkan dalam dolar AS, maka pelemahan rupiah akan secara otomatis meningkatkan harga emas jika dikonversi ke dalam rupiah.

Hal ini menjadikan emas sebagai salah satu instrumen lindung nilai (hedging) yang menarik bagi investor ritel maupun institusi.

Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, konsumen wajib mengetahui ketentuan pajak yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali (Buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak PT Antam.

Sementara itu, pada transaksi pembelian emas batangan, konsumen dikenakan:

PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP

Tag
Share