Alh Fungsi Lahan, Kebun Karet di Prabumulih Menyusut 50 Hektare

Kepala Dinas Pertanian Prabumulih, Alfian S.P-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Hadiri Pagelaran Busana Swarna Songket Nusantara, Pakai Batik Motif Ini
Artinya, pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melarang atau mempertahankan status pertanian dari lahan tersebut.
“Mayoritas kebun karet adalah milik warga. Pemerintah tidak bisa serta-merta melarang pemilik untuk mengubah fungsinya,” jelas Alfian.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Prabumulih kini tengah memproses Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perda ini diharapkan menjadi acuan legal untuk mengatur zonasi wilayah kota, termasuk mana yang boleh dan tidak boleh dialihfungsikan.
“Saat ini Perda RTRW masih dalam tahap proses. Jika nanti disahkan, kita bisa lebih tegas dalam menetapkan zona pertanian, perumahan, maupun kawasan industri,” kata Alfian.
Perda ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, petani, dan masyarakat luas dalam mengelola lahan serta menjaga keseimbangan pembangunan dan ketahanan pangan daerah.
Dinas Pertanian Kota Prabumulih juga mengimbau kepada para petani agar tidak tergesa-gesa dalam mengalihkan fungsi lahannya, terutama jika belum ada kepastian mengenai hasil dari komoditas pengganti.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur mengganti komoditas atau menjual lahan kebun sebelum memperhitungkan potensi jangka panjangnya,” imbuhnya.
Alfian menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan kebun karet, karena karet masih menjadi sumber penghasilan utama bagi ribuan keluarga petani di Prabumulih, sekaligus memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi lokal. (abu)