Tertidur Pulas, Pelaku Pencurian Kabel Listrik Bernilai Rp50 Juta Dibekuk Tim Elang Muara Polsek Cambai

Ledianto pelaku curat saat diamankan unit reskrim Polsek Cambai-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pengendara Yamaha Yupiter Z Tewas di Tempat

Dari hasil pelacakan dan informasi warga, diketahui bahwa pelaku tinggal di Desa Alai, Kecamatan Lembak.

Menindaklanjuti informasi penting tersebut, Tim Elang Muara bersama Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Prabumulih segera menyusun rencana penyergapan.

Operasi dilakukan secara hati-hati dan senyap demi menghindari adanya perlawanan atau pelarian dari pelaku.

Minggu dini hari, tepat pada pukul 02.15 WIB, tim gabungan berhasil mengepung rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, Ledianto tengah tertidur pulas dan tak menyadari kehadiran aparat di sekeliling rumahnya.

Tanpa sempat melakukan perlawanan atau upaya melarikan diri, ia langsung diringkus dan diamankan oleh petugas.

Dari lokasi penangkapan, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti hasil curian maupun alat-alat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kabel listrik jenis NYFGBY warna hitam hasil curian, potongan tembaga dari kabel jenis NYFGBY.

Kemudian, sebilah golok bergagang kayu warna coklat, sebuah tas selempang warna hitam merk Supreme, pisau cutter warna biru, dan satu buah sarung tangan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Cambai Iptu H Heffi Juliansah SH yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri SH, menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih.

"Pelaku berinisial LD berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan berarti. Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi hasil pencurian dan peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut," ungkap Nendri.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Ipda Nendri SH mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dan telah merencanakan aksinya dengan cukup matang.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya paling lama adalah 7 tahun penjara," tegas Ipda Nendri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan