Kamis, 03 Okt 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
UTAMA
Detail Artikel
Narkotika dan Sanksi Hukum !
Reporter:
Maryati
|
Editor:
Zen Bae
|
Sabtu , 03 Feb 2024 - 18:09
--
narkotika dan sanksi hukum ! lubuklinggau - kabupaten musi rawas utara (muratara) menadak gempar. oknum camat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. oknum camat nibung bery s karno digerebek aparat polres muratara beserta beberapa pegawainya di ruang kerja, rabu, 31 januari 2024, sekitar pukul 07.45 wib. kapolres muratara, akbp koko arianto wardhani, ketika dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. menurut kapolres kronologis penggerebekan sebenarnya dari target operasi (to) satuan narkoba. kronologisnya berawal ketika tim dari satuan narkoba yang melakukan pengintaian dan membuntuti j yang memang sudah jadi to. baca juga:kenaikan gaji asn 8 persen. harus diimbangi dengan peningkatkan kinerja baca juga:perilaku geng motor meresahkan masyarakat ! saat diikuti, ternyata j ini perginya ke kantor camat nibung. "ketika anggota ikut masuk ke kantor camat, ternyata j ini baru saja keluar dari ruangan camat, dari situ anggota curiga," jelas kapolres. selanjutnya, anggota langsung masuk ke ruangan camat. di meja kerja camat ditemukan alat hisap/bong dan barang bukti (bb) berupa sepaket sabu-sabu yang jatuh di depan pintu kamar mandi yang ada di ruangan oknum camat tersebut. hasil tes urine, oknum camat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. untuk penyidikan kasusnya, oknum camat ditahan di mapolres muratara. pasapenangkapan oknum camat tersebut, masyarakat memberi apresiasi dan mendukung pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum. baca juga:timbulkan kerusakan dan konflik sosial baca juga:pasar murah, tapi warga tidak terbantu ! sangat disesalkan masyarakat, seorang oknum asn yang seharusnya menjadi panutan justru memberi contoh kurang baik. sudah sepatutnya oknum asn yang menyalahgunakan narkotika mendapat hukuman maksimal. untuk diketahui, penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya) adalah kejahatan internasional dan ektra ordinary crime. pada zaman era globalisasi saat ini masyarakat turut berkembang secara dinamis, yang diikuti proses penyesuaian diri yang terkadang terjadi secara tidak merata, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi paling mutakhir dan canggih dalam bidang telekomunikasi dan transportasi, sehingga (akan) memudahkan akses berbagai macam termasuk didalamnya tentang alur masuk dan keluar (transaksi) narkoba. baca juga:noda pelantikan kpps, uang transportasi tak kunjung cair baca juga:inilah potret miris dunia pendidikan kita ! secara etimologis istilah narkotika berasal dari kata marke (bahasa yunani) yang berarti terbius sehingga menjadi patirasa atau tidak merasakan apa-apa lagi. yang dimaksud dengan narcotic adalah a drug that dulls the sense, relieves pain, induces sleep, and can produce addiction in varying degrees (sudargo, 1981). dalam uu kefarmasian narkotika merupakan obat,sedangkan yang termasuk kedalam golongan narkotika adalah candu, ganja, kokain, mariyuana, dan zat yang asalnya dari candu,seperti morfin,heroin dan sejenis zat kimia sintesis yang mempunyai khasiat seperti narkotika. oleh karena itu narkotika berbahaya bagi kesehatan manusia. peredaran narkotika sebagai obat diawasi oleh pemerintah. bahkan di seluruh dunia secara ketat sekali diatur oleh perundang-undangan. dengan demikian barang siapa yang kedapatan, mempunyai, menyimpan, memakai atau memperdagangkan narkotik adalah melanggar uu narkotik dan dapat di hukum narkoba sudah merambah kemana-mana dan sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari kalangan artis, anak-anak sekolah, ibu-ibu rumah tangga, dan tidak terkecuali anggota pejabat publik. maraknya penyalahgunaan narkoba yang terjadi dalam masyarakat indonesia telah mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan perundangan mengenai narkotika, dimana pada tanggal 12 oktober 2009 telah diundangkan uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum). sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku delik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. tindak pidana narkotika dalam sistem hukum indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan. hal ini karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistenti bangsa dan negara ini. narkoba memiliki kepanjangan yaitu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya. berarti bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau melalui mulut, melalui hidung atau dihirup, maupun disuntikan, dapat memengaruhi pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. dalam undang undang nomor 35 tahun 2009, narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu : 1. narkotika golongan i, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.. 2. narkotika golongan ii, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan. 3. narkotika golongan iii, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu : 1. pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika. 2. pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika. hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,- sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika. ***
1
2
3
»
Tag
# ancaman asn
# kesadaran sosial
# oknum camat
# kabupaten muratara
# narkotika
# penyalahgunaan narkoba
# pemberantasan narkoba
# hukum dan keadilan
# penegakan hukum
# kesehatan masyarakat
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 4 Februari 2024
Berita Terkini
Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas
SUMSEL RAYA
2 jam
Penerimaan PPPK Muara Enim Sesuai Skala Prioritas
SUMSEL RAYA
2 jam
Pertamina Ungkap 131.402 Kendaraan di Sumsel Daftar Subsidi Tepat Pertalite : Begini Cara Mendaftarnya !
METROPOLIS
3 jam
Dinas Kesehatan OKU Kampanyekan GERMAS
SUMSEL RAYA
3 jam
Tak Jera Masuk Penjara, Rudi Musa Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah
BORGOL
3 jam
Berita Terpopuler
KABAR DUKA : Aktris Senior Marissa Haque Meninggal Dunia !
UTAMA
16 jam
3 Kota Ternyaman untuk Tempat Tinggal di Sumatera Selatan 2024 : Juaranya Bukan Palembang Lho !
UNIK
17 jam
Update ! Harga Emas Antam 2 Oktober 2024 : Naik Rp12.000, Mencapai Rp1,464 Juta per Gram
BISNIS
15 jam
Shin Tae-yong Umumkan 27 Pemain untuk Hadapi Bahrain dan China : Berikut Daftar Lengkapnya !
OLAHRAGA
13 jam
Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi PPPK 2024 : Peluang Emas untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis !
UTAMA
3 jam
Berita Pilihan
Infinix Luncurkan HOT 50i dan Smart 9 pada 7 Oktober 2024 : Fokus pada Performa dan Ketahanan !
LIFESTYLE
4 jam
WhatsApp Hadirkan Filter dan Latar Belakang untuk Panggilan Video: Tingkatkan Pengalaman Lebih Seru !
LIFESTYLE
7 jam
Harga dan Spesifikasi Realme 13 Pro+ 5G : Pengalaman Fotografi Rasa Pro dengan AI yang Disempurnakan !
LIFESTYLE
7 jam
Pendaftar QR Code Pertalite Tembus 5,5 Juta Kendaraan : Begini Cara Melakukan Pandaftaran !
BISNIS
8 jam
Harga Pangan 2 Oktober 2024 : Bawang Merah Turun Menjadi Rp28.180 per Kilogram !
BISNIS
13 jam