Narkotika dan Sanksi Hukum !

--

Untuk diketahui,  penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obat berbahaya) adalah kejahatan Internasional dan ektra ordinary crime.

Pada zaman era globalisasi saat ini masyarakat turut berkembang secara dinamis, yang diikuti proses penyesuaian diri yang terkadang terjadi secara tidak merata, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi paling mutakhir dan canggih dalam bidang telekomunikasi dan transportasi, sehingga (akan) memudahkan akses berbagai macam termasuk didalamnya tentang alur masuk dan keluar (transaksi) narkoba.

BACA JUGA:Noda Pelantikan KPPS, Uang Transportasi tak Kunjung Cair

BACA JUGA:Inilah Potret Miris Dunia Pendidikan Kita !

Secara etimologis istilah narkotika berasal dari kata marke (Bahasa Yunani) yang berarti terbius sehingga menjadi patirasa atau tidak merasakan apa-apa lagi. 

Yang dimaksud dengan narcotic adalah a drug that dulls the sense, relieves pain, induces sleep, and can produce addiction in varying degrees (Sudargo, 1981).

Dalam UU kefarmasian narkotika merupakan obat,sedangkan yang termasuk kedalam golongan narkotika adalah candu, ganja, kokain, mariyuana, dan zat yang asalnya dari candu,seperti morfin,heroin dan sejenis zat kimia sintesis yang mempunyai khasiat seperti narkotika.

Oleh karena itu narkotika berbahaya bagi kesehatan manusia.

Peredaran narkotika sebagai obat diawasi oleh pemerintah. Bahkan di seluruh dunia secara ketat sekali diatur oleh Perundang-undangan.

Dengan demikian barang siapa yang kedapatan, mempunyai, menyimpan, memakai atau memperdagangkan narkotik adalah melanggar UU narkotik dan dapat di hukum

Narkoba sudah merambah kemana-mana dan sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari kalangan artis, anak-anak sekolah, ibu-ibu rumah tangga, dan tidak terkecuali anggota pejabat publik.

Maraknya penyalahgunaan Narkoba yang terjadi dalam masyarakat Indonesia telah mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan perundangan mengenai Narkotika, dimana pada tanggal 12 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum).

Sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku delik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. 

Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan