Narkotika dan Sanksi Hukum !

--

LUBUKLINGGAU -  Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menadak gempar. Oknum camat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Oknum Camat Nibung Bery S Karno digerebek aparat Polres Muratara beserta beberapa pegawainya di ruang kerja, Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 07.45 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, ketika dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. Menurut Kapolres kronologis penggerebekan sebenarnya dari Target Operasi (TO) Satuan Narkoba. 

Kronologisnya berawal ketika tim dari Satuan Narkoba yang melakukan pengintaian dan membuntuti J yang memang sudah jadi TO.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN 8 Persen. Harus Diimbangi dengan Peningkatkan Kinerja

BACA JUGA:Perilaku Geng Motor Meresahkan Masyarakat !

Saat diikuti, ternyata J ini perginya ke Kantor Camat Nibung.  "Ketika anggota ikut masuk ke kantor camat, ternyata J ini baru saja keluar dari ruangan camat, dari situ anggota curiga," jelas Kapolres.

Selanjutnya, anggota langsung masuk ke ruangan camat. Di meja kerja camat ditemukan alat hisap/bong dan Barang Bukti (BB) berupa sepaket sabu-sabu yang jatuh di depan pintu kamar mandi yang ada di ruangan oknum camat tersebut.

Hasil tes urine, oknum camat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Untuk penyidikan kasusnya, oknum camat ditahan di Mapolres Muratara. 

Pasapenangkapan oknum camat tersebut, masyarakat memberi apresiasi dan mendukung pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum.

BACA JUGA:Timbulkan Kerusakan dan Konflik Sosial

BACA JUGA:Pasar Murah, tapi Warga tidak Terbantu !

Sangat disesalkan masyarakat, seorang oknum ASN yang seharusnya menjadi panutan justru memberi contoh kurang baik.

Sudah sepatutnya oknum ASN yang menyalahgunakan narkotika mendapat hukuman maksimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan