Pembahasan RUU PPRT Kembali Bergulir

Pimpinan Baleg DPR RI saat rapat dengar pendapat umum mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta-Foto: Antara-
JAKARTA - Setelah lebih dari dua dasawarsa terkatung-katung, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diusulkan sejak 2004 kembali bergulir di parlemen.
Pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2025, RUU PPRT masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atas usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
RUU yang tidak diputuskan sebagai carry over oleh periode sebelumnya itu, akhirnya kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Baleg DPR RI bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil sejak Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Ada 8 Sifat Pemimpin, Termasuk Siap Dimaki-Difitnah
BACA JUGA:Nilai Tidak
Rapat tersebut digelar sesaat usai Presiden RI Prabowo Subianto berjanji untuk segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan ke depan di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.
Pembentukan RUU PPRT dimaksudkan untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak terhadap PRT yang bekerja di sektor informal dengan memberikan tempat dan pengakuan yang sejajar dengan jenis maupun bentuk pekerjaan lain.
Bersamaan dengan hal tersebut, kehadiran RUU PPRT akan membawa implikasi pula pada sejumlah aspek lain, salah satunya pada pengakuan negara terhadap kerja perawatan (care work) yang masih belum dipandang sebagai pekerjaan produktif dan bernilai ekonomi di tanah air.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Jadi Sorotan Dunia, 6 Juta Lebih Warga Sudah Terbantu
BACA JUGA:Muhaimin Iskandar Sebut Kritik sebagai Vitamin Politik
Kesadaran masyarakat yang rendah akan hal tersebut kerap kali disebabkan lantaran beban kerja perawatan masih lebih banyak dilekatkan kepada perempuan yang harus menanggung tugas-tugas domestik di dalam rumah tangga, seperti memasak, mengurus anak, membersihkan rumah, hingga merawat orangtua yang sudah lanjut usia (lansia).
Hal tersebut seakan menciptakan anggapan bahwa kerja-kerja perawatan tidak berkontribusi bagi perekonomian negara, padahal justru kerja-kerja tersebut lah yang menopang agar individu atau rumah tangga dapat produktif guna mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Pada 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan International Labour Organization (ILO) telah meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 yang mencakup tujuh isu prioritas.
BACA JUGA:Program Kopdes Merah Putih Jadi Motor Gerakkan Ekonomi Desa