Edarkan Sabu, Pria Asal Tanjung Tambak Ogan Ilir Dibekuk Polsek Tanjung Batu

Pelaku beserta barangbukti diamankan di Mapolsek Tanjung Batu -Foto : Isro Antoni-
KORANPALPOS.COM – Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan itu sebagai upaya untuk mendukung komitmen 'Ogan Ilir Bebas Narkoba'.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Anggi Prayogi (36), warga Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan dekat Lapangan Sepak Bola Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Heboh! Grup Facebook Diduga Jadi Sarana Transaksi TPPO, Polisi Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Muba Awasi Ketat Keamanan Pangan Segar di Dapur MBG
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Tanjung Batu, Kecamatan Payaraman, serta Kecamatan Lubuk Keliat yang disepakati di aula Polsek Tanjung Batu pada hari yang sama.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen menjadikan wilayah mereka bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, memimpin langsung penangkapan bersama 'Team Rimau Batu' Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
"Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar lapangan sepak bola Desa Seribandung," kata Akso didampingi Kanit Reskrimnya Aiptu Mansur.
BACA JUGA:Muba Siap Perkuat Peran Daerah dalam Kebijakan Energi
BACA JUGA:H Edison Ditunjuk Sebagai Ketua Bidang ESDM Apkasi
Saat ditangkap, pelaku diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkoba dengan ciri-ciri yang telah dikenali sebelumnya oleh aparat kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.