Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Duo Begal Sadis: Teror Jalanan Baturaja Berakhir !

Lebih lanjut, IPTU Surya menegaskan bahwa jumlah sabu yang diamankan jauh melebihi batas konsumsi pribadi dan menjadi bukti bahwa pelaku adalah bagian dari jaringan pengedar. 

"Dugaan kuat sabu ini akan diedarkan kembali. Kami mendalami keterlibatan napi yang diduga sebagai pengendali, serta potensi adanya jaringan lain yang lebih besar," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati.

Proses hukum terhadap AU dan AS terus berjalan.

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kini sedang melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

 “Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba,” tutup Surya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan