Empat Bulan Buron Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih Timur Susul Teman ke Penjara
Editor: Yuli
|
Rabu , 16 Jul 2025 - 10:13

Andika alias Dekul pelaku Curat saat diamankan TEKAB Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan Talingga.*