Empat Bulan Buron Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih Timur Susul Teman ke Penjara

Andika alias Dekul pelaku Curat saat diamankan TEKAB Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan Talingga.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan