Dukung Perda KTR, Satgas Kawasan Tanpa Rokok Resmi Dibentuk di OKU Timur

Umaidah Kosim, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes OKUT-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membentuk Satuan Tugas (satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi kesehatan masyarakat di daerah itu.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan OKU Timur, Umaidah Kosim di Martapura, Sabtu mengatakan bahwa pembentukan satgas ini untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Pembentukan satgas di tingkat kecamatan di OKU Timur ini sangat penting guna memaksimalkan implementasi aturan tersebut di lapangan," katanya.

Dia menjelaskan, KTR adalah area yang melarang aktivitas merokok, penjualan, promosi, dan iklan rokok di lokasi tertentu.

BACA JUGA:Kepala BPN OKU Mutasi Ke Muba

BACA JUGA: Polres OKU Gelar Operasi Patuh Musi 2025

Hal itu ditujukan untuk melindungi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak merokok dari dampak buruk asap dan residu rokok serta mendukung pengendalian konsumsi tembakau.

"Kawasan tanpa rokok merupakan langkah nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat akibat dampak buruk dari asap rokok," jelasnya.

Dalam menerapkan Perda KTR ini, kata dia, pihaknya menetapkan sejumlah lokasi yang menjadi fokus penerapan kawasan tanpa asap rokok.

Lokasi tersebut antara lain meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, hingga ruang-ruang publik lainnya.

BACA JUGA:Stadion Talamg Jimar Resmi Ganti Nama Stadion Kota Prabumulih Talang Jimar, Jadi Ikon Baru Olahraga dan Ekonom

BACA JUGA:DPRD Sumsel Bahas Tiga Raperda Strategis, Sekda Edward Candra Serap Pandangan Fraksi

"Pembentukan satgas ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok di Kabupaten OKU Timur," ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan