Polres OKU Gelar Operasi Patuh Musi 2025

Petugas Satlantas Polres OKU saat menggelar razia di Tamkot Baturaja.-foto:dokumen palpos-
KORNPALPOS.COM - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) di bawah naungan Polda Sumatera Selatan akan menggelar Operasi Patuh Musi 2025 mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Polda di Indonesia guna menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Lantas AKP Ayu Tiara Okta Dita menyatakan bahwa operasi ini menargetkan tujuh jenis pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Tegur Angkutan ODOL yang Melintas di Jalinsum OKU
Adapun tujuh pelanggaran tersebut meliputi mengemudi sambil menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, melawan arus lalu lintas, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta melebihi batas kecepatan.
AKP Ayu Tiara menegaskan bahwa selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, terutama bagi pengendara usia muda dan pelajar.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, namun juga sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” tegasnya.
BACA JUGA:Pertamina Drilling Catat Kinerja Gemilang di Laut Jawa
BACA JUGA:Banjir Peserta dan Banjir Hadiah, Bhayangkara Muba Run 2025 Berlangsung Semarak
Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2025 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi fatalitas korban jiwa akibat pelanggaran berkendara.
Petugas akan diterjunkan di titik-titik rawan pelanggaran serta daerah padat lalu lintas di wilayah hukum Polres OKU.
Polres OKU mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan,
menggunakan perlengkapan berkendara sesuai standar keselamatan, serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.*