Tegur Angkutan ODOL yang Melintas di Jalinsum OKU

Anggota Satlantas Polres OKU saat melakukan peneguran terhadap angkutan ODOL yang melintas di Jalinsum OKU.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melaksanakan sosialisasi dan teguran terhadap kendaraan bermuatan berlebih atau ODOL (Over Dimension Over Loading) di wilayah Kota Baturaja, Minggu 13 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 277 yang menegaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau hasil modifikasi membahayakan pengguna jalan dan lingkungan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Ayu Tiara Okta Dita menegaskan bahwa sosialisasi ini menyasar kendaraan barang yang kerap melintasi wilayah Baturaja, termasuk mobil ekspedisi dan truk angkutan perusahaan.
BACA JUGA:Pertamina Drilling Catat Kinerja Gemilang di Laut Jawa
“Kami berikan teguran langsung kepada para sopir dan menyampaikan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan,” tegas AKP Ayu Tiara.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan ODOL dapat menimbulkan berbagai risiko serius, mulai dari kegagalan sistem pengereman, kendaraan tidak kuat menanjak, hingga mudah rusak saat dioperasikan.
Selain itu, beban berlebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, terutama di ruas-ruas jalan Kabupaten OKU yang tidak dirancang untuk menahan kendaraan bertonase besar.
BACA JUGA:Banjir Peserta dan Banjir Hadiah, Bhayangkara Muba Run 2025 Berlangsung Semarak
Langkah yang diambil oleh Satlantas Polres OKU ini juga menjadi bentuk respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat ODOL yang kerap dibiarkan beroperasi.
Pihaknya berharap, dengan meningkatnya kesadaran pengemudi dan pemilik armada, permasalahan ODOL bisa ditekan secara signifikan dan memberikan dampak positif terhadap keselamatan berlalu lintas dan keawetan infrastruktur jalan. *